Urutan E-KTP 24 Jam di Tangerang: Persyaratan dan Prosedur


Urutan E-KTP 24 Jam di Tangerang: Persyaratan dan Prosedur




Kini, Anda dapat mengajukan dan mengambil E-KTP di Tangerang dalam waktu 24 jam. Layanan ini tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, yang berlokasi di Jalan Kisamaun, Nomor 1, Tangerang.

Layanan E-KTP 24 jam di Tangerang ini merupakan salah satu bentuk dari inovasi pemerintah daerah dalam rangka mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama untuk mendapatkan E-KTP.

Lantas, apa saja persyaratan dan prosedur untuk membuat E-KTP 24 jam di Tangerang? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

urut 24 jam Tangerang

Berikut adalah 19 poin penting tentang urut 24 jam Tangerang:

  • Layanan E-KTP 24 jam
  • Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  • Jalan Kisamaun, Nomor 1, Tangerang
  • Persyaratan: fotokopi KTP lama
  • Foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  • Surat Pengantar RT/RW
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Prosedur: datang langsung ke Disdukcapil
  • Ambil nomor antrian
  • Isi formulir pendaftaran
  • Lampirkan persyaratan
  • Serahkan ke petugas
  • Ambil sidik jari dan foto
  • Tunggu E-KTP selesai dicetak
  • Waktu tunggu: sekitar 24 jam
  • Biaya: gratis
  • Hari dan jam layanan: setiap hari, pukul 08.00-20.00 WIB
  • Informasi lebih lanjut: (021) 5510111

Demikian 19 poin penting tentang urut 24 jam Tangerang. Semoga bermanfaat!

Layanan E-KTP 24 jam

Layanan E-KTP 24 jam di Tangerang merupakan salah satu bentuk inovasi pemerintah daerah dalam rangka mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama untuk mendapatkan E-KTP.

Layanan E-KTP 24 jam ini tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, yang berlokasi di Jalan Kisamaun, Nomor 1, Tangerang. Layanan ini beroperasi setiap hari, pukul 08.00-20.00 WIB.

Untuk mengurus E-KTP 24 jam di Tangerang, masyarakat cukup datang langsung ke Disdukcapil dan mengambil nomor antrian. Setelah itu, isi formulir pendaftaran dan lampirkan persyaratan yang diperlukan, seperti fotokopi KTP lama, foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, Surat Pengantar RT/RW, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.

Setelah semua persyaratan lengkap, serahkan kepada petugas. Kemudian, masyarakat akan diminta untuk mengambil sidik jari dan foto. Setelah itu, tunggu E-KTP selesai dicetak. Waktu tunggu sekitar 24 jam.

Layanan E-KTP 24 jam di Tangerang ini sangat memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama untuk mendapatkan E-KTP. Cukup datang langsung ke Disdukcapil dan ikuti prosedur yang berlaku, E-KTP akan selesai dalam waktu 24 jam.

Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Untuk mengurus E-KTP 24 jam di Tangerang, masyarakat dapat langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, yang berlokasi di Jalan Kisamaun, Nomor 1, Tangerang.

  • Lokasi:

    Jalan Kisamaun, Nomor 1, Tangerang

  • Hari dan jam layanan:

    Setiap hari, pukul 08.00-20.00 WIB

  • Persyaratan:

    Fotokopi KTP lama, foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, Surat Pengantar RT/RW, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran

  • Prosedur:

    Datang langsung ke Disdukcapil, ambil nomor antrian, isi formulir pendaftaran, lampirkan persyaratan, serahkan ke petugas, ambil sidik jari dan foto, tunggu E-KTP selesai dicetak (waktu tunggu sekitar 24 jam)

Demikian informasi tentang layanan E-KTP 24 jam di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangerang. Semoga bermanfaat!

Jalan Kisamaun, Nomor 1, Tangerang

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangerang berlokasi di Jalan Kisamaun, Nomor 1, Tangerang. Lokasi ini cukup strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat.

Untuk menuju ke Disdukcapil Tangerang, masyarakat dapat menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum. Jika menggunakan kendaraan pribadi, masyarakat dapat mengikuti petunjuk arah berikut:

  1. Dari arah Jakarta, ambil tol Jakarta-Tangerang
  2. Keluar di gerbang tol Tangerang
  3. Belok kanan ke Jalan Jenderal Sudirman
  4. Lurus terus hingga bertemu perempatan Jalan Kisamaun
  5. Belok kiri ke Jalan Kisamaun
  6. Disdukcapil Tangerang berada di sebelah kanan jalan

Jika menggunakan transportasi umum, masyarakat dapat naik bus atau angkot yang menuju ke Terminal Cimone. Dari Terminal Cimone, masyarakat dapat berjalan kaki atau naik ojek menuju ke Disdukcapil Tangerang.

Disdukcapil Tangerang buka setiap hari, pukul 08.00-20.00 WIB. Masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan di Disdukcapil Tangerang, termasuk membuat E-KTP 24 jam.

Demikian informasi tentang lokasi Disdukcapil Tangerang di Jalan Kisamaun, Nomor 1, Tangerang. Semoga bermanfaat!

Persyaratan: fotokopi KTP lama

Salah satu persyaratan untuk membuat E-KTP 24 jam di Tangerang adalah fotokopi KTP lama. Fotokopi KTP lama harus jelas dan tidak buram. Jika fotokopi KTP lama buram atau tidak jelas, petugas Disdukcapil Tangerang tidak akan menerimanya.

Selain itu, fotokopi KTP lama harus berukuran A4. Jika fotokopi KTP lama berukuran lebih kecil atau lebih besar dari A4, petugas Disdukcapil Tangerang juga tidak akan menerimanya.

Untuk mendapatkan fotokopi KTP lama yang jelas dan tidak buram, masyarakat dapat menggunakan mesin fotokopi yang bagus. Jika tidak memiliki mesin fotokopi, masyarakat dapat pergi ke tempat fotokopi terdekat.

Setelah mendapatkan fotokopi KTP lama yang jelas dan tidak buram, masyarakat dapat langsung datang ke Disdukcapil Tangerang untuk mengurus E-KTP 24 jam. Jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP lama asli sebagai bukti.

Demikian informasi tentang persyaratan fotokopi KTP lama untuk membuat E-KTP 24 jam di Tangerang. Semoga bermanfaat!

Foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar

Salah satu persyaratan untuk membuat E-KTP 24 jam di Tangerang adalah foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar. Foto terbaru ukuran 3×4 harus berwarna dan berlatar belakang merah. Foto harus diambil dengan pose menghadap ke depan, mulut tertutup, dan mata terbuka.

Untuk mendapatkan foto terbaru ukuran 3×4 yang memenuhi syarat, masyarakat dapat pergi ke studio foto terdekat. Pastikan untuk menginformasikan kepada fotografer bahwa foto tersebut akan digunakan untuk membuat E-KTP.

Setelah mendapatkan foto terbaru ukuran 3×4 yang memenuhi syarat, masyarakat dapat langsung datang ke Disdukcapil Tangerang untuk mengurus E-KTP 24 jam. Jangan lupa untuk membawa foto terbaru ukuran 3×4 asli sebanyak 2 lembar.

Jika foto terbaru ukuran 3×4 yang dibawa tidak memenuhi syarat, petugas Disdukcapil Tangerang tidak akan menerimanya. Oleh karena itu, pastikan untuk mendapatkan foto terbaru ukuran 3×4 yang memenuhi syarat sebelum datang ke Disdukcapil Tangerang.

Demikian informasi tentang persyaratan foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk membuat E-KTP 24 jam di Tangerang. Semoga bermanfaat!

Surat Pengantar RT/RW

Salah satu persyaratan untuk membuat E-KTP 24 jam di Tangerang adalah Surat Pengantar RT/RW. Surat Pengantar RT/RW merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa masyarakat yang bersangkutan berdomisili di wilayah RT/RW tersebut.

Untuk mendapatkan Surat Pengantar RT/RW, masyarakat dapat langsung datang ke kantor RT/RW setempat. Jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.

Setelah sampai di kantor RT/RW, masyarakat dapat meminta Surat Pengantar RT/RW kepada pengurus RT/RW. Biasanya, pengurus RT/RW akan langsung membuat Surat Pengantar RT/RW dan memberikannya kepada masyarakat.

Jika pengurus RT/RW tidak ada di tempat, masyarakat dapat menunggu hingga pengurus RT/RW datang atau datang lagi di lain waktu.

Demikian informasi tentang persyaratan Surat Pengantar RT/RW untuk membuat E-KTP 24 jam di Tangerang. Semoga bermanfaat!

Kartu Keluarga (KK)

Salah satu persyaratan untuk membuat E-KTP 24 jam di Tangerang adalah Kartu Keluarga (KK). KK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang memuat data tentang susunan dan hubungan kekerabatan antara anggota keluarga.

Untuk mendapatkan KK, masyarakat dapat langsung datang ke kantor Disdukcapil setempat. Jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP dan Akte Kelahiran asli dari semua anggota keluarga.

Setelah sampai di kantor Disdukcapil, masyarakat dapat meminta formulir pendaftaran KK kepada petugas. Setelah mengisi formulir pendaftaran KK, masyarakat dapat menyerahkan formulir tersebut beserta fotokopi KTP dan Akte Kelahiran asli dari semua anggota keluarga kepada petugas.

Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan jika lengkap, petugas akan membuat KK dan memberikannya kepada masyarakat.

Demikian informasi tentang persyaratan Kartu Keluarga (KK) untuk membuat E-KTP 24 jam di Tangerang. Semoga bermanfaat!

Akta Kelahiran

Salah satu persyaratan untuk membuat E-KTP 24 jam di Tangerang adalah Akta Kelahiran. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang mencatat kelahiran seseorang.

  • Fungsi Akta Kelahiran:

    Sebagai bukti sah kelahiran seseorang

  • Tempat pembuatan Akta Kelahiran:

    Kantor Disdukcapil setempat

  • Persyaratan pembuatan Akta Kelahiran:

    Fotokopi KTP kedua orang tua, Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit, dan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW setempat

  • Prosedur pembuatan Akta Kelahiran:

    Datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat, isi formulir pendaftaran, serahkan formulir pendaftaran beserta persyaratan kepada petugas, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan jika lengkap, petugas akan membuat Akta Kelahiran dan memberikannya kepada masyarakat

Demikian informasi tentang persyaratan Akta Kelahiran untuk membuat E-KTP 24 jam di Tangerang. Semoga bermanfaat!

Prosedur: datang langsung ke Disdukcapil

Setelah melengkapi semua persyaratan, masyarakat dapat langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangerang untuk membuat E-KTP 24 jam.

  • Datang pada jam operasional:

    Setiap hari, pukul 08.00-20.00 WIB

  • Ambil nomor antrian:

    Setelah sampai di Disdukcapil, ambil nomor antrian di mesin yang tersedia

  • Isi formulir pendaftaran:

    Setelah mendapatkan nomor antrian, isi formulir pendaftaran yang disediakan

  • Lampirkan persyaratan:

    Setelah mengisi formulir pendaftaran, lampirkan persyaratan yang diperlukan, seperti fotokopi KTP lama, foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, Surat Pengantar RT/RW, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran

Setelah semua persyaratan lengkap, serahkan formulir pendaftaran dan persyaratan kepada petugas. Kemudian, masyarakat akan diminta untuk mengambil sidik jari dan foto. Setelah itu, tunggu E-KTP selesai dicetak. Waktu tunggu sekitar 24 jam.

Ambil nomor antrian

Setelah sampai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangerang, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrian.

  • Cari mesin ambil nomor antrian:

    Mesin ambil nomor antrian biasanya terletak di dekat pintu masuk Disdukcapil

  • Pilih jenis layanan:

    Pada mesin ambil nomor antrian, pilih jenis layanan “E-KTP 24 Jam”

  • Tekan tombol “Ambil Nomor Antrian”:

    Setelah memilih jenis layanan, tekan tombol “Ambil Nomor Antrian”

  • Ambil nomor antrian:

    Mesin akan mengeluarkan nomor antrian. Ambil nomor antrian tersebut dan simpan baik-baik

Setelah mengambil nomor antrian, tunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil. Biasanya, nomor antrian akan dipanggil melalui pengeras suara. Setelah nomor antrian Anda dipanggil, segera menuju ke loket yang ditunjuk.

Isi formulirendaftaran

Setelah mengambil antrian, masyarakat dapat mengisi formulirpendaftaran. Formulirpendaftaran tersebut disediakan oleh Disdukcapil Tangerang.

Dalam formulirpendaftaran tersebut, masyarakat harus mengisi data-data pribadi, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, dan status pernikahan. Masyarakat juga harus mencantumkan nomor telepon dan alamat email yang aktif.

Setelah semua data terisi lengkap, masyarakat harus menandatangani formulirpendaftaran tersebut. Kemudian, serahkan formulirpendaftaran tersebut beserta persyaratan yang diperlukan ke loket yang telah ditentukan.

Berikut ini adalah beberapa tips dalam mengisi formulirpendaftaran E-KTP 24 jam di Tangerang:

  • Gunakan huruf cetak yang jelas dan mudah dibaca.
  • Isi semua data yang diminta dengan lengkap dan benar.
  • Jika ada data yang tidak jelas, tanyakan kepada snad yang disediakan oleh Disdukcapil Tangerang.
  • Setelah semua data terisi lengkap, periksa kembali sebelum menandatangani formulirpendaftaran.

Demikian penjelasan tentang pengisian formulirpendaftaran E-KTP 24 jam di Tangerang. Semoga bermanfaat!

Lampirkan persyaratan

Setelah mengisi formulirpendaftaran, masyarakat harus melampirkan persyaratan yang diperlukan untuk membuat E-KTP 24 jam di Tangerang.

  • Fotokopi KTP lama:

    Bagi yang sudah memiliki KTP, lampirkan fotokopi KTP lama

  • Foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar:

    Foto harus berwarna, berlatar belakang merah, dan berpakaian sopan

  • Surat Pengantar RT/RW:

    Surat Pengantar RT/RW harus ditandatangani oleh ketua RT dan RW setempat

  • Kartu Keluarga (KK):

    Kartu Keluarga harus asli dan masih berlaku

  • Akta Kelahiran:

    Akta Kelahiran harus asli dan masih berlaku

Semua persyaratan tersebut harus diserahkan kepada petugas loket dalam keadaan lengkap dan asli. Jika ada persyaratan yang tidak lengkap atau tidak asli, maka petugas loket tidak akan memproses permohonan E-KTP 24 jam.

Serahkan ke petugas

Setelah mengisi formulirpendaftaran dan melampirkan persyaratan yang diperlukan, masyarakat harus menyerahkan dokumen tersebut kepada petugas loket.

  • Periksa kembali kelengkapan dokumen:

    Sebelum menyerahkan dokumen kepada petugas loket, periksa kembali apakah semua dokumen sudah lengkap dan asli

  • Ambil nomor urut:

    Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas loket akan memberikan nomor urut

  • Tunggu panggilan:

    Tunggu hingga nomor urut Anda dipanggil

  • Serahkan dokumen kepada petugas:

    Setelah nomor urut Anda dipanggil, serahkan dokumen kepada petugas loket

Petugas loket akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, maka petugas loket akan memproses permohonan E-KTP 24 jam Anda.

Ambil sidik jari dan foto

Setelah petugas loket memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen, masyarakat akan diminta untuk mengambil sidik jari dan foto.

Pengambilan sidik jari dan foto dilakukan menggunakan alat khusus yang disediakan oleh Disdukcapil Tangerang. Masyarakat akan diminta untuk meletakkan jari-jarinya pada alat pemindai sidik jari dan menatap kamera.

Proses pengambilan sidik jari dan foto biasanya hanya memakan waktu beberapa menit. Setelah selesai, masyarakat akan diminta untuk menunggu hingga E-KTP selesai dicetak.

Berikut ini adalah beberapa tips dalam pengambilan sidik jari dan foto untuk E-KTP 24 jam di Tangerang:

  • Pastikan jari-jari Anda bersih dan kering sebelum mengambil sidik jari.
  • Letakkan jari-jari Anda pada alat pemindai sidik jari dengan benar.
  • Tatap kamera dengan jelas dan jangan tersenyum.
  • Jangan menggunakan aksesoris apapun, seperti topi, kacamata, atau perhiasan, saat mengambil foto.

Demikian penjelasan tentang pengambilan sidik jari dan foto untuk E-KTP 24 jam di Tangerang. Semoga bermanfaat!

Tunggu E-KTP selesai dicetak

Setelah mengambil sidik jari dan foto, masyarakat harus menunggu hingga E-KTP selesai dicetak.

  • Waktu tunggu:

    Waktu tunggu untuk pencetakan E-KTP 24 jam di Tangerang sekitar 24 jam

  • Ambil E-KTP:

    Setelah E-KTP selesai dicetak, masyarakat dapat mengambil E-KTP di loket yang telah ditentukan

  • Bawa bukti pengambilan:

    Saat mengambil E-KTP, masyarakat harus membawa bukti pengambilan, seperti nomor urut atau tanda terima

  • Periksa E-KTP:

    Setelah menerima E-KTP, periksa kembali apakah data pada E-KTP sudah benar

Jika ada kesalahan pada data E-KTP, masyarakat dapat mengajukan perbaikan data ke Disdukcapil Tangerang.

Waktu tunggu: sekitar 24 jam

Waktu tunggu untuk pencetakan E-KTP 24 jam di Tangerang sekitar 24 jam. Artinya, masyarakat dapat mengambil E-KTP mereka pada hari berikutnya setelah mengajukan permohonan.

Namun, perlu dicatat bahwa waktu tunggu tersebut dapat bervariasi tergantung pada kondisi dan jumlah pemohon. Jika terjadi lonjakan pemohon, maka waktu tunggu dapat lebih lama dari 24 jam.

Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya datang lebih awal ke Disdukcapil Tangerang untuk mengajukan permohonan E-KTP 24 jam. Dengan demikian, masyarakat dapat menghindari antrean panjang dan waktu tunggu yang lama.

Berikut ini adalah beberapa tips untuk mempersingkat waktu tunggu pencetakan E-KTP 24 jam di Tangerang:

  • Datang lebih awal ke Disdukcapil Tangerang.
  • Isi formulirpendaftaran dengan lengkap dan benar.
  • Lampirkan semua persyaratan yang diperlukan.
  • Ambil sidik jari dan foto dengan jelas.

Dengan mengikuti tips-tips tersebut, masyarakat dapat mempersingkat waktu tunggu pencetakan E-KTP 24 jam di Tangerang.

Biaya: gratis

Pembuatan E-KTP 24 jam di Tangerang tidak dikenakan biaya alias gratis. Masyarakat tidak perlu membayar任何 biaya untuk membuat E-KTP 24 jam.

Namun, perlu dicatat bahwa biaya tersebut hanya berlaku untuk pembuatan E-KTP 24 jam. Jika masyarakat ingin membuat E-KTP biasa, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp50.000.

Pembebasan biaya pembuatan E-KTP 24 jam di Tangerang merupakan salah satu bentuk pelayanan dari pemerintah daerah kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat mengurus E-KTP dengan lebih mudah dan cepat tanpa terbebani oleh biaya.

Berikut ini adalah beberapa keuntungan pembuatan E-KTP 24 jam di Tangerang yang gratis:

  • Masyarakat tidak perlu membayar任何 biaya untuk membuat E-KTP.
  • Masyarakat dapat mengurus E-KTP dengan lebih mudah dan cepat.
  • Masyarakat dapat mengambil E-KTP pada hari berikutnya setelah mengajukan permohonan.

Demikian penjelasan tentang biaya pembuatan E-KTP 24 jam di Tangerang yang gratis. Semoga bermanfaat!

Hari dan jam layanan: setiap hari, pukul 08.00-20.00 WIB

Layanan E-KTP 24 jam di Tangerang beroperasi setiap hari, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.

  • Senin-Jumat:

    Pukul 08.00-20.00 WIB

  • Sabtu-Minggu:

    Pukul 08.00-20.00 WIB

Dengan jam layanan yang panjang tersebut, masyarakat dapat mengurus E-KTP 24 jam di Tangerang kapan saja, baik pada hari kerja maupun hari libur.

Informasi lebih lanjut: (021) 5510111

Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan E-KTP 24 jam di Tangerang, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon (021) 5510111.

  • (021) 5510111:

    Nomor telepon Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangerang

  • Jam layanan:

    Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB

Masyarakat dapat menghubungi nomor telepon tersebut untuk mendapatkan informasi tentang persyaratan, prosedur, dan biaya pembuatan E-KTP 24 jam di Tangerang. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pertanyaan, keluhan, atau saran terkait layanan E-KTP 24 jam di Tangerang.

FAQ

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang layanan E-KTP 24 jam di Tangerang:

Pertanyaan 1: Apa saja persyaratan untuk membuat E-KTP 24 jam di Tangerang?
Jawaban 1: Persyaratan untuk membuat E-KTP 24 jam di Tangerang adalah fotokopi KTP lama, foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, Surat Pengantar RT/RW, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.

Pertanyaan 2: Bagaimana prosedur untuk membuat E-KTP 24 jam di Tangerang?
Jawaban 2: Prosedur untuk membuat E-KTP 24 jam di Tangerang adalah datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangerang, ambil nomor antrian, isi formulir pendaftaran, lampirkan persyaratan, ambil sidik jari dan foto, tunggu E-KTP selesai dicetak (waktu tunggu sekitar 24 jam).

Pertanyaan 3: Di mana lokasi Disdukcapil Tangerang?
Jawaban 3: Disdukcapil Tangerang berlokasi di Jalan Kisamaun, Nomor 1, Tangerang.

Pertanyaan 4: Berapa biaya untuk membuat E-KTP 24 jam di Tangerang?
Jawaban 4: Pembuatan E-KTP 24 jam di Tangerang tidak dikenakan biaya alias gratis.

Pertanyaan 5: Apa saja keuntungan membuat E-KTP 24 jam di Tangerang?
Jawaban 5: Keuntungan membuat E-KTP 24 jam di Tangerang adalah masyarakat tidak perlu membayar biaya, dapat mengurus E-KTP dengan lebih mudah dan cepat, dan dapat mengambil E-KTP pada hari berikutnya setelah mengajukan permohonan.

Pertanyaan 6: Kapan saja masyarakat dapat mengurus E-KTP 24 jam di Tangerang?
Jawaban 6: Layanan E-KTP 24 jam di Tangerang beroperasi setiap hari, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.

Pertanyaan 7: Bagaimana cara mendapatkan informasi lebih lanjut tentang layanan E-KTP 24 jam di Tangerang?
Jawaban 7: Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan E-KTP 24 jam di Tangerang, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon (021) 5510111.

Demikian beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang layanan E-KTP 24 jam di Tangerang. Semoga bermanfaat!

Berikutnya, akan diberikan beberapa tips untuk mempercepat proses pembuatan E-KTP 24 jam di Tangerang.

Tips

Berikut ini adalah beberapa tips untuk mempercepat proses pembuatan E-KTP 24 jam di Tangerang:

1. Datang lebih awal ke Disdukcapil Tangerang.

Disdukcapil Tangerang buka setiap hari, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB. Namun, untuk menghindari antrean panjang, sebaiknya datang lebih awal, terutama jika Anda datang pada hari kerja.

2. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.

Formulir pendaftaran E-KTP 24 jam dapat diunduh dari situs web Disdukcapil Tangerang atau diambil langsung di kantor Disdukcapil Tangerang. Pastikan Anda mengisi formulir tersebut dengan lengkap dan benar, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan, dan status pernikahan.

3. Lampirkan semua persyaratan yang diperlukan.

Persyaratan untuk membuat E-KTP 24 jam di Tangerang adalah fotokopi KTP lama, foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, Surat Pengantar RT/RW, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran. Pastikan Anda membawa semua persyaratan tersebut dalam keadaan lengkap dan asli.

4. Ambil sidik jari dan foto dengan jelas.

Setelah mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan, Anda akan diminta untuk mengambil sidik jari dan foto. Pastikan Anda mengambil sidik jari dan foto dengan jelas agar tidak terjadi kesalahan.

Demikian beberapa tips untuk mempercepat proses pembuatan E-KTP 24 jam di Tangerang. Semoga bermanfaat!

Dengan mengikuti tips-tips tersebut, Anda dapat mempercepat proses pembuatan E-KTP 24 jam di Tangerang dan mendapatkan E-KTP Anda dalam waktu yang lebih cepat.

Conclusion

Layanan E-KTP 24 jam di Tangerang merupakan salah satu bentuk inovasi pemerintah daerah dalam rangka mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat membuat E-KTP dalam waktu yang lebih cepat, yaitu hanya dalam waktu 24 jam.

Untuk membuat E-KTP 24 jam di Tangerang, masyarakat cukup datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangerang dengan membawa persyaratan yang diperlukan, seperti fotokopi KTP lama, foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, Surat Pengantar RT/RW, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran. Setelah itu, masyarakat akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran, mengambil sidik jari dan foto, dan menunggu E-KTP selesai dicetak.

Layanan E-KTP 24 jam di Tangerang ini gratis dan beroperasi setiap hari, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB. Dengan demikian, masyarakat dapat mengurus E-KTP kapan saja dengan lebih mudah dan cepat.

Demikian informasi tentang layanan E-KTP 24 jam di Tangerang. Semoga bermanfaat!

Dengan adanya layanan E-KTP 24 jam ini, diharapkan masyarakat Tangerang dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus administrasi kependudukan, khususnya dalam pembuatan E-KTP.

Pesan sekarang :


Share the Post: